Friday, December 16, 2016

Edit Posted by with No comments
Nama    : Fiqi Roudlotul Jauharoh
NIM    : 201410110311307

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari ini Sabtu tanggal dua belas November dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABATCAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian anatara :

ROBY WINATA, 45 tahun, pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA ------------------------------------------------------------

ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun,Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut ; PIHAK KEDUA----------------------------------------------

Perjanjian ini bermaterai cukup dan dihadiri oleh saksi sebagai berikut :
Benny Raharjo
Tonny Hermawan

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju unutk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis kendaraan    : MOBIL
Merek/Type        : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
Tahun Pembuatan    : 2010
Nomor Polisi        : N-1234-AF
Nomor BPKB        : 20101110
Nomor Rangka    : TA87654321
Nomor Mesin        : M2010F201234
Warna            : PUTIH
Kondisi Barang    : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,sebagai berikut :

Pasal 1
Obyek sewa menyewa
PIHAK KESATU dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima Sebagai penyewa yang disebut kendaraan.

Pasal 2
Jangka Waktu
Jangka Waktu persewaan adalah selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 12 November 2012 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 14 November 2012 jam 09.00.

Pasal 3
Harga Sewa
Besarnya harga sewa 1x24 jam Rp. 250.000 dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU setelah perjanjian ini ditandatangani.
          
Pasal 4
Dokumen Kepemilikan
PIHAK KESATU harus myerahkan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK.

Pasal 5
Hak Dan Kewajiban
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan kendaraan yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

Pasal 6
Larangan-larangan
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab.

Pasal 7
Sanksi
PIHAK KEDUA tidak diperkenan kan untuk mengalihkan hak atas mobil yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.                  
Apabila penggunaan mobil menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK KESATU berhak untuk membatalkan perjanjian ini.

Pasal 8
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeur) seperti kecelakaan atau terkena hukuman seperti tertilang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

Pasal 9
Ketentuan Lain-lain
Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.               
Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjians sewa kontrak ini.         
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga mobil tersebut secara baik
Pasal 10
Perselisihan
Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri.

Pasal 11
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di    : Malang
Tanggal    : 12 November 2012


PIHAK KESATU,                PIHAK KEDUA
    Materai     
          
       

ROBI WINATA              ROKSI SAEPULLOH

                                         
                                          SAKSI I                                               SAKSI II


                              

                              BENNY RAHARJO                                   TONNY HERMAWAN





0 komentar:

Post a Comment