Friday, December 16, 2016

CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH

Edit Posted by with No comments


Nama                     : Choirunna Cahyaning Putri
NIM                       : 201410110311306
Praktikum            : Hukum Perjanjian / Kontrak (Kelompok 3)

 
 
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
NOMOR : TSRTT.09 / HK.21.11 / 2016 / GM. MALANG.

Pada hari ini sabtu tanggal dua puluh satu November tahun dua ribu enam belas (21-11-2016), bertempat di Jalan Margo Basuki Nomor 112 Kecamatan Dau Kabupaten Malang, telah diadakan perjanjian, antara :

1.      Nama                    : ZAIDATUN NUR LAILA
Umur                    : 40 Tahun
Alamat                  : Jalan Margo Basuki Nomor 112 Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Pekerjaan             : Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA

2.      Nama                    : DZAKI ALMAS
Alamat                  :Jalan Tata Surya Nomor 99 Dinoyo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Pekerjaan             : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama AKBAR SASMITA berdasarkan surat kuasa nomor 42425775 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA

Perjanjian ini bermaterai cukup dan dihadiri oleh saksi – saksi sebagai berikut :
1.      MARIO TANGGUH
2.      TEGUH PRASETYO

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam sertifikat tanah nomor 10.15.22.05.1.02324, yang terletak di Jalan Margo Basuki Nomor 43 Kecamatan Dau Kabupaten Malang, seluas 246,1 m2 (dua ratus empat puluh enam koma satu) meter persegi, dengan batas-batas:
Utara                    :  Ruko
Selatan                 :  Bank Bukopin
Barat                    :  Lahan Kosong
Timur                   :  Ruko
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
2.      Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
3.      Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini :

Pasal 1
Jangka Waktu
(1)   Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 21 November 2016 dan berakhir pada tanggal 20 November 2017.
(2)   Dalam hal ini PIHAK KEDUA  bermaksud untuk memperpanjang perjanjian ini hendaknya disampaikan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini berakhir, dan untuk hal tersebut para pihak akan merundingkan kembali ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat perpanjangan Perjanjian tersebut.
(3)   Dalam hal PIHAK KEDUA mengajukan permohonan untuk perpanjangan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir.

Pasal 2
Penggunaan Tanah
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini  untuk usaha rumah makan atas  tanggung jawab  PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta  mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Pasal 3
Harga Sewa
(1)   Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar Rp 88.596.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) selama satu tahun dan tidak termasuk biaya – biaya pemakaian utilitas serta pajak – pajak yang harus dipikul PIHAK KEDUA
(2)   PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
(3)   PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga.

Pasal 4
Serah Terima Tanah
(1)   Pada saat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
(2)   PIHAK KEDUA menerima penyerahan TANAH sesuai menurut kondisi nyata pada hari penyerahan tersebut.
(3)   Penyerahan TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima.

Pasal 5
Pemeliharaan Tanah
(1)   PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri.
(2)   PIHAK PERTAMA akan mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, namun PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan PIHAK KETIGA yang dapat menyebabkan kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama
(1)   HAK PIHAK PERTAMA :
a.       Menerima atas seluruh pembayaran yang menjadi beban PIHAK KEDUA serta hak – hak lain yang terdapat dan /atau berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi HAK PIHAK PERTAMA;
b.      Berwenang penuh mengelola Tanah yang disewakan selama jangka waktu Perjanjian;
(2)   KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA :
Menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah satu – satunya pihak yang secara sah berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap Tanah atau titik lokasi yang disewakan sesuai objek perjanjian, oleh karenanya PIHAK PERTAMA menjamin penggunaan Tanah tersebut selama masa sewa, serta bertanggung jawab terhadap gugatan penggunaan Tanah tersebut.


Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua
(1)         HAK PIHAK KEDUA :
Menempati dan menggunakan Tanah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini.
(2)         KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
a.       Membayar sewa tanah dan biaya utilitas sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini;
b.      Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan serta ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA;
c.       Mengganti kerugian PIHAK PERTAMA atas semua kerusakan yang terjadi atas TANAH yang disewa.

Pasal 8
Pengalihan Sewa
Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali jika mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.

Pasal 9
Pajak, Iuran, Dan Pungutan
Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a.             Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
b.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA;
c.             Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 10
Kewajiban Ahli Waris 
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 11
Pelanggaran Atau Kecurangan
Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:
  1. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
  • Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
  • Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
  • Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

Pasal 10
Pemutusan Perjanjian Oleh Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
  1. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 4 (empat) bulan setelah pembayaran harga sewa dan / atau tagihan tersebut jatuh tempo.
  2. Apabila kegiatan atau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang, atau ijin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
Pemutusan Perjanjian Oleh Pihak Kedua

PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:
  1. PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA perihal permintaan tersebut dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
  2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak
3.      berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

Pasal 13
Penutup
Surat perjanjan sewa – menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing – masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK  KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat                         : Malang
Tanggal                        : 21 November 2016

PIHAK KEDUA





DZAKI ALMAS

PIHAK PERTAMA





ZAIDATUN NUR LAILA
Saksi – saksi :
a)       


MARIO TANGGUH
b)       


TEGUH PRASETYO

0 komentar:

Post a Comment