|
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
NOMOR : TSRTT.09 / HK.21.11 / 2016 / GM. MALANG.
Pada hari ini sabtu tanggal dua puluh
satu November tahun dua ribu enam belas (21-11-2016), bertempat di Jalan Margo
Basuki Nomor 112 Kecamatan Dau Kabupaten Malang, telah diadakan perjanjian,
antara :
1.
Nama : ZAIDATUN NUR LAILA
Umur : 40 Tahun
Alamat
:
Jalan Margo Basuki Nomor 112 Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Pekerjaan
:
Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama
perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA
2.
Nama : DZAKI ALMAS
Alamat
:Jalan
Tata Surya Nomor 99 Dinoyo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama AKBAR SASMITA berdasarkan surat kuasa nomor 42425775 yang selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian ini bermaterai cukup dan dihadiri oleh saksi –
saksi sebagai berikut :
1. MARIO
TANGGUH
2. TEGUH
PRASETYO
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan terlebih
dahulu:
1.
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang
tanah Hak Milik yang diuraikan dalam sertifikat tanah nomor 10.15.22.05.1.02324, yang terletak di Jalan Margo
Basuki Nomor 43 Kecamatan Dau Kabupaten Malang, seluas 246,1 m2 (dua
ratus empat puluh enam koma satu) meter persegi, dengan batas-batas:
Utara
: Ruko
Selatan
: Bank Bukopin
Barat :
Lahan Kosong
Timur
: Ruko
Dan
untuk selanjutnya disebut TANAH.
2.
Bahwa
PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya
untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
Bahwa
para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada
PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA,
yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta
dilampirkan dalam perjanjian ini.
3.
Selanjutnya
para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan
diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga
belas) pasal, seperti berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka
Waktu
(1)
Sewa-menyewa
ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung
sejak tanggal 21 November 2016 dan berakhir pada tanggal 20 November 2017.
(2)
Dalam hal ini PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang perjanjian ini
hendaknya disampaikan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat –
lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini berakhir, dan untuk hal
tersebut para pihak akan merundingkan kembali ketentuan – ketentuan dan syarat
– syarat perpanjangan Perjanjian tersebut.
(3)
Dalam hal PIHAK KEDUA mengajukan permohonan
untuk perpanjangan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan
seluruh kewajiban yang masih tertunggak 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini
berakhir.
Pasal
2
Penggunaan
Tanah
PIHAK KEDUA berhak
sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang
disewanya dengan perjanjian ini untuk usaha
rumah makan atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan
serta mentaati segala
peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Pasal 3
Harga Sewa
(1)
Harga
sewa TANAH ditetapkan sebesar Rp 88.596.000,- (delapan puluh
delapan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) selama satu tahun dan tidak termasuk biaya – biaya pemakaian
utilitas serta pajak – pajak yang harus dipikul PIHAK KEDUA
(2)
PIHAK
PERTAMA akan
memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
(3)
PIHAK
PERTAMA dalam
masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa
tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan
apapun juga.
Pasal 4
Serah Terima
Tanah
(1) Pada saat perjanjian ini, PIHAK
PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA menerima penyerahan TANAH
sesuai menurut kondisi nyata pada hari penyerahan tersebut.
(3) Penyerahan TANAH dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah
Terima.
Pasal 5
Pemeliharaan Tanah
(1)
PIHAK KEDUA diwajibkan
untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan
ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri.
(2)
PIHAK PERTAMA akan mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam
lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, namun PIHAK PERTAMA tidak
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan PIHAK KETIGA yang dapat
menyebabkan kerugian pada PIHAK KEDUA.
Pasal
6
Hak
Dan Kewajiban Pihak Pertama
(1) HAK PIHAK
PERTAMA :
a.
Menerima atas seluruh pembayaran yang menjadi beban PIHAK
KEDUA serta hak – hak lain yang terdapat dan /atau berhubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi HAK PIHAK PERTAMA;
b.
Berwenang penuh mengelola Tanah yang disewakan
selama jangka waktu Perjanjian;
(2)
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA :
Menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah
satu – satunya pihak yang secara sah berhak untuk melakukan tindakan hukum
terhadap Tanah atau titik lokasi yang disewakan sesuai objek perjanjian, oleh
karenanya PIHAK PERTAMA menjamin
penggunaan Tanah tersebut selama masa sewa, serta bertanggung jawab terhadap
gugatan penggunaan Tanah tersebut.
Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua
(1)
HAK PIHAK KEDUA :
Menempati dan menggunakan Tanah sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian ini.
(2)
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
a.
Membayar sewa tanah dan biaya utilitas sesuai dengan
ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini;
b.
Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan serta
ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA;
c.
Mengganti kerugian PIHAK PERTAMA atas semua
kerusakan yang terjadi atas TANAH yang disewa.
Pasal 8
Pengalihan Sewa
Dalam masa berlakunya perjanjian
ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian
atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA,
kecuali jika mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan
dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.
Pasal 9
Pajak, Iuran, Dan Pungutan
Segala macam
pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas
diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a.
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
b.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi
kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA;
c.
Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK
KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Kewajiban Ahli Waris
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli
waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
11
Pelanggaran
Atau Kecurangan
Apabila salah
satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak
mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
- Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Besarnya
ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang
terdiri dari:
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
- Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Apabila
keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak
bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada Pengadilan
Negeri Kabupaten Malang.
Pasal
10
Pemutusan
Perjanjian Oleh Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan
hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 4 (empat) bulan setelah pembayaran harga sewa dan / atau tagihan tersebut jatuh tempo.
- Apabila kegiatan atau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang, atau ijin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal
11
Pemutusan
Perjanjian Oleh Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan
hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka
waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:
- PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA perihal permintaan tersebut dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
- PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12
Penyelesaian
Perselisihan
1.
Hal-hal yang belum
tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.
Apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak
3.
berubah
di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
Pasal 13
Penutup
Surat perjanjan sewa – menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing –
masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat :
Malang
Tanggal : 21
November 2016
PIHAK
KEDUA
DZAKI ALMAS
|
|
PIHAK
PERTAMA
ZAIDATUN
NUR LAILA
|
Saksi – saksi :
a)
MARIO
TANGGUH
b)
TEGUH
PRASETYO
0 komentar:
Post a Comment