|
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu
dua belas (12-11-2012), bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat
di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. Nama : ROBY
WINATA, 45 Tahun
Alamat
: Perumahan
Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang
Pekerjaan
:
Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL
Dalam hal ini bertindak atas nama
perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA
2. Nama : ROKSI
SAEFULLOH
Alamat
:
Jalan
Bandung Nomor 60 Kota Malang
Pekerjaan :
Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian ini bermaterai cukup dan dihadiri oleh saksi –
saksi sebagai berikut :
1. ANDIATO
TOFANI RITO
2. ERIKO
DITO UTOMO
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan mobil kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju untuk menyewa mobil dari PIHAK
PERTAMA berupa :
a.
Jenis Kendaraan : MOBIL
b.
Merek / Type : TOYOTA AVANZA
/ MOBIL PENUMPANG
c.
Tahun Pembuatan : 2010
d.
Nomor Polisi : N-1234-AF
e.
Nomor BPKB : 20101110
f.
Nomor Rangka : M2010F201234
g.
Warna :
PUTIH
h.
Kondisi Barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan
pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini
diatur dalam 16 (tujuh belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek sewa menyewa
PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan
dan menyewakan kendaraan serta perlengkapannya kepada PIHAK KEDUA yang menerima
dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
Pasal 2
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan
tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk keperluan sehari – hari.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)
Jangka Waktu persewaan adalah selama 1 (satu)
tahun, terhitung mulai tanggal 13 November 2016 dan berakhir pada tanggal 12 November
2017.
(2)
Setelah jangka waktu tersebut berakhir,
maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang disepakati
para pihak.
Pasal 4
Dokumen
Kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menujukkan foto
kopi kepemilikan yang menunjukkan
keabsahan pemilikan kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Harga Sewa Dan Cara Pembayarannya
(1) Besarnya
harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa sebesar Rp
6.000.000,-/ bulan tidak termasuk biaya – biaya pemakaian bensin yang
harus dipikul PIHAK KEDUA.
(2) Pembayaran
sewa tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus dilakukan sekaligus untuk masa 1
(satu) bulan ditempat yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA atau dengan cara
lain yang disepakati bersama.
(3) PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp 6.000.000,- yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan
dengan penandatanganan Perjanjian ini.
(4) Perjanjian ini berlaku sebagai tanda
bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
Pasal
6
Biaya
Tambahan Di Luar Biaya Sewa
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar
biaya sewa, untuk:
a. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli
mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya;
b. Biaya perbaikan apabila terjadi
kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama
perbaikan;
c. Biaya penggantian terhadap
kehilangan kendaraan;
d. Biaya
transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan
kendaraan di luar wilayah Malang yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak
dari tempat kendaraan berada.
Pasal 7
Penyerahan Kendaraan
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani beserta Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Pasal 8
Ketentuan - Ketentuan
Khusus
(1)
Sebelum
jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 3 ayat (1)
Surat Perjanjian ini berakhir,
pihak kedua sama sekali tidak
dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak
atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat
kesepakatan di antara kedua belah pihak.
(2)
Pihak
kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan
lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Pasal 9
Hak Dan Kewajiban
(1) PIHAK
PERTAMA
berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada
pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak
melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK
PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
(2) PIHAK
PERTAMA
sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan
tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA,
apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa
kendaraan tersebut.
(3)
PIHAK
KEDUA
berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya
dengan Perjanjian ini.
(4) Mengingat kendaraan telah dipegang
oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta
kebaikan kondisi kendaraan tersebut
sebaik-baiknya atas biaya PIHAK
KEDUA sendiri.
(5) PIHAK
KEDUA pada saat
berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan
kondisi sesuai pada saat diterimanya kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Kerusakan Dan
Kehilangan
(1)
Apabila terjadi
kerusakan pada kendaraan, PIHAK
KEDUA diharuskan memperbaiki
atau mengeluarkan ongkos biaya
atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
(2)
PIHAK KEDUA diwajibkan
mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat
pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak
dapat digunakan lagi dengan spare part
yang sama.
(3)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segal ganti rugi atau
tuntutan dari pihak kedua akibat
kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang
dimaksud dengan force majeure adalah:
a.
Bencana alam, seperti
banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran
yang disebabkan oleh
faktor ekstern yang
mengganggu kelangsungan perjanjian ini;
b.
Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
c.
Apabila terjadi
kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK
KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan
tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau
sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
Pasal 11
Pelanggaran
Dari Pihak Kedua
(1) Apabila PIHAK
PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau
membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
(2) Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2
(dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan seorang arbiter yang
ditunjuk PIHAK KEDUA.
Pasal 12
Larangan -
Larangan
(1)
Status kepemilikan kendaraan tersebut
di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK
PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya,
seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
(2) PIHAK KEDUA
tidak diperkenan kan untuk mengalihkan hak kepemilikan kendaraan yang menjadi
objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
Pasal 13
Sanksi
(1) Pelanggaran PIHAK KEDUA dalam Pasal 12 Ayat (1)
merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
(2) Apabila
penggunaan rumah menyimpang dari pasal 12 Ayat (2) perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan
perjanjian ini.
Pasal 14
Lain - Lain
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
Pasal 15
Penyelesaian Sengketa
(1) Apabila terjadi perselisihan akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor
Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 16
Penutup
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : Malang
Tanggal : 12 November 2016
PIHAK KEDUA
ROKSI SAEPULLOH
|
|
PIHAK PERTAMA
ROBY WINATA
|
Saksi-saksi :
a)
ANDIATO
TOFANI RITO
b)
ERIKO
DITO UTOMO
0 komentar:
Post a Comment