Friday, December 16, 2016

CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL

Edit Posted by with No comments


Nama              : M.WILDAN HAKIM
NIM                : 201410110311310
Praktikum      : Hukum Perjanjian / Kontrak (Kelompok 2)


PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :

1.      Nama                    : ROBY WINATA, 45 Tahun
Alamat                  : Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota                         Malang
Pekerjaan             : Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL
Dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA

2.      Nama                    : ROKSI SAEFULLOH
Alamat                  : Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang
Pekerjaan             : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan mobil kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa mobil dari PIHAK PERTAMA berupa :
a.       Jenis Kendaraan          : MOBIL
b.      Merek / Type               : TOYOTA AVANZA / MOBIL PENUMPANG
c.       Tahun Pembuatan       : 2010
d.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
e.       Nomor BPKB                         : 20101110
f.       Nomor Rangka            : TA87654321
g.      Nomor Mesin              : M2010F201234
h.      Warna                          : PUTIH
i.        Kondisi Barang           : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak  kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:




Pasal 1
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk bekerja.

Pasal 2
Jangka Waktu
(1)   Jangka Waktu persewaan adalah selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal 13 November 2016 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2016.
(2)   Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang disepakati para pihak.  

Pasal 3
Dokumen Kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menujukkan foto kopi kepemilikan yang menunjukkan      keabsahan pemilikan kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
Harga Sewa
Besarnya harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa sebesar Rp 2.000.000,- dan dibayar langsung oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini ditandatangani.    

Pasal 5
Besaran Sewa Dan Cara Pembayarannya
(1)         PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp 2.000.000,- yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
(2)         Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

Pasal 6
Biaya Tambahan Di Luar Biaya Sewa
 PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1.      Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2.      Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3.      Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perlengkapan oleh pihak lain.
4.      Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah Malang yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari tempat kendaraan berada .



Pasal 7
Penyerahan Kendaraan
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

Pasal 8
Ketentuan - Ketentuan Khusus
(1)   Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 3 ayat (1) Surat  Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut  kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
(2)   Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

Pasal 9
Hak Dan Kewajiban
(1)   PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
(2)   PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
(3)   PIHAK  KEDUA berhak  sepenuhnya untuk  menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
(4)   Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK  KEDUA sebagai penyewa, karenanya  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan  kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
(5)   PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
Larangan - Larangan
(1)   Status  kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga   PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau  melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
(2)   Pelanggaran PIHAK KEDUA atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Pasal 11
Kerusakan Dan Kehilangan
(1)   Apabila  terjadi  kerusakan pada kendaraan, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan ongkos biaya atas  kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(2)   PIHAK KEDUA diwajibkan  mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang  rusak akibat  pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.
(3)   PIHAK KEDUA dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat  kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan  force majeure  adalah:
  1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta  kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
(4)   Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi  sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

Pasal 12
Pelanggaran Dari Pihak Kedua
(1)   Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
(2)   Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA.

Pasal 13
Sanksi
(1)   PIHAK KEDUA tidak diperkenan kan untuk mengalihkan hak kepemilikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.             
(2)   Apabila penggunaan rumah menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini.

Pasal 14
Lain - Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

Pasal 15
Penyelesaian Sengketa
(1)   Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
(2)   Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 16
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama  dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di         : Malang
Tanggal            : 12 November 2012





PIHAK KEDUA





ROKSI SAEPULLOH
MATRAI
6000
 
PIHAK PERTAMA





ROBY WINATA




Saksi-saksi :
a)       



DIDIK FIRMASYAH
b)       



TOTOK SUPRAPTO

0 komentar:

Post a Comment