Nama :
M.WILDAN HAKIM
NIM :
201410110311310
Praktikum :
Hukum Perjanjian / Kontrak (Kelompok 2)
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun
dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di
Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.
Nama :
ROBY WINATA, 45 Tahun
Alamat
: Perumahan
Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang
Pekerjaan
:
Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL
Dalam hal ini bertindak
atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
ROKSI SAEFULLOH
Alamat
:
Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang
Pekerjaan :
Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan mobil kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju untuk menyewa mobil dari PIHAK
PERTAMA berupa :
a. Jenis
Kendaraan : MOBIL
b. Merek
/ Type : TOYOTA AVANZA / MOBIL PENUMPANG
c. Tahun
Pembuatan : 2010
d. Nomor
Polisi : N-1234-AF
e. Nomor
BPKB : 20101110
f. Nomor
Rangka : TA87654321
g. Nomor Mesin :
M2010F201234
h. Warna
: PUTIH
i.
Kondisi Barang : Baik
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara
pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
Pasal
1
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan
tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk bekerja.
Pasal
2
Jangka
Waktu
(1) Jangka
Waktu persewaan adalah selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal 13 November
2016 dan berakhir pada tanggal 13 Desember
2016.
(2) Setelah
jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang disepakati para pihak.
Pasal
3
Dokumen
Kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menujukkan foto
kopi kepemilikan yang menunjukkan
keabsahan pemilikan kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
Pasal
4
Harga
Sewa
Besarnya harga sewa atas kendaraan
untuk seluruh jangka waktu sewa sebesar Rp 2.000.000,- dan dibayar langsung oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 5
Besaran Sewa Dan Cara
Pembayarannya
(1)
PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp 2.000.000,-
yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK
KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
(2)
Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari
sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
Pasal 6
Biaya Tambahan Di Luar Biaya Sewa
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan
membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli
mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi
kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama
perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap
kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perlengkapan oleh pihak lain.
4. Biaya
transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan
kendaraan di luar wilayah Malang yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak
dari tempat kendaraan berada .
Pasal 7
Penyerahan Kendaraan
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini
ditandatangani beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang
dimaksud.
Pasal
8
Ketentuan
- Ketentuan Khusus
(1)
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 3
ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir,
pihak kedua sama sekali tidak
dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak
atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat
kesepakatan di antara kedua belah pihak.
(2)
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang
sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Pasal 9
Hak Dan Kewajiban
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat
dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada
hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
(2) PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi
ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
(3)
PIHAK
KEDUA
berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya
dengan Perjanjian ini.
(4) Mengingat kendaraan telah dipegang
oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan
menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi
kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
(5) PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali
kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an
tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
10
Larangan
- Larangan
(1)
Status kepemilikan kendaraan
tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya,
seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
(2)
Pelanggaran PIHAK KEDUA
atas ayat (1)
merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Pasal
11
Kerusakan
Dan Kehilangan
(1)
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(2)
PIHAK KEDUA diwajibkan
mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat
pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak
dapat digunakan lagi dengan spare part
yang sama.
(3)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segal ganti rugi atau
tuntutan dari pihak kedua akibat
kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang
dimaksud dengan force majeure adalah:
- bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
(4)
Apabila terjadi kehilangan
karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti
dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang
disewanya.
Pasal
12
Pelanggaran
Dari Pihak Kedua
(1) Apabila PIHAK
PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau
membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
(2) Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2
(dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan seorang arbiter yang
ditunjuk PIHAK KEDUA.
Pasal
13
Sanksi
(1) PIHAK KEDUA
tidak diperkenan kan untuk mengalihkan hak kepemilikan kendaraan yang menjadi
objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
(2) Apabila
penggunaan rumah menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan
perjanjian ini.
Pasal
14
Lain
- Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
Pasal 15
Penyelesaian Sengketa
(1) Apabila terjadi perselisihan akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor
Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal
16
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai
secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak
kedua dan pihak pertama dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November
2012
PIHAK KEDUA
ROKSI SAEPULLOH
|
|
PIHAK PERTAMA
ROBY WINATA
|
Saksi-saksi :
a)
DIDIK FIRMASYAH
b)
TOTOK SUPRAPTO
0 komentar:
Post a Comment