Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa
tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur
Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah,
SH. ,dan lainya). Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM
disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada
awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan
Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966,
tanggal 30 Desember tahun 1966.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum
menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme
minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Pada tahun
1976/1977, titik terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas
Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat
koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai
pembina perguruan tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM)
yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul
kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh
menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM
diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada
tahun1977 dan kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui
surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18
Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun
1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh
status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam
perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status
Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang
berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi
terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas
Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan
dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
0 komentar:
Post a Comment