Friday, December 16, 2016

CONTOH POSISI KASUS PERJNJIAN

Edit Posted by with No comments


NAMA            : M.WILDAN HAKIM
NIM                : 201410110311310
KELOMPOK : 2
POSISI KASUS
Pada tanggal 2 Januari 2016 Rahmat Rizaldy, Umur 39 Tahun pekerjaan Swasta, beralamat di JL.Gatot Subroto No.35 Kota Malang melakukan perjanjian sewa-menyewa rumah  dengan Hari Setiawan, Umur 37 Tahun pekerjaan PNS yang beralamat di JL. Soekarno Hatta No.77 Kota Malang. Perjanjian itu dilakukan atau dibuat dirumah Hari Setiawan. Rumah yang disewa oleh Rahmat Rizaldy terletak di JL.Coklat Sedap No, 205 Kota Malang, yang terdiri dari luas tanah 90 m2, luas bangunan rumah 88m2, Listrik 500 watt, Air PDAM, No. Tlp 0341 551787. Serta bagian rumah tersebut terdiri dari 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 dapur, dan 1 ruang keluarga/ ruang santai. Rumah tersebut disewa dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp. 14.000.000 setiap tahunnya dengan cara pembayaran tunai.


JUDUL
 
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
KEPALA
 
NOMOR: 2016101011
Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di JL.Soekarno Hatta No.77 Kota Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
1.     
KOMPARISI
 
HARI SETIAWAN, 37 tahun, pekerjaan PNS, beralamat tinggal di JL.Soekarno Hatta No.77 Kota Malang, dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA-------------------
2.      RAHMAT RIZALDY, 39 tahun, pekerjaan swasta, beralamat rumah di JL.Gatot Subroto No.33 Kota Malang, bertindak sebagai penyewa rumah yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA------------------------------------------------
SEBAB AKIBAT
 
Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
KLAUSULA TRANSAKSIONAL
Pasal 1
Obyek sewa-menyewa
(1)   PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima baik persewaan rumah yang berada diatas tanah milik PIHAK PERTAMA yang beralamat di JL.Coklat Sedap No.205 Kota Malang yang terdiri dari:
a.       Luas Tanah 90 m2
b.      Luas Bangunan Rumah 88 m2
c.       Listrik 500 watt
d.      Air PDAM
e.      
ESENSIALIA

 
No.tlp 0341 551787
(2)   Bagian rumah tersebut terdiri dari:
a.       Satu ruang tamu
b.      Dua tempat tidur
c.       Satu kamar mandi
d.      Satu dapur
e.       Satu ruang keluarga/ ruang santai.
(3)   Dengan batas-batas sebagai berikut:
a.       Utara                     : Sungai
b.      Selatan                  : Tanah milik Abdul aziz
c.       Barat                     : Jalan Raya                                                              
d.      Timur                     : Tanah/ Rumah milik Sholiqin


ESENSIALIA
 
 
Pasal 2
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan rumah tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk ditempatinya sendiri.
Pasal 3
Jangka Waktu
Jangka waktu persewaan adalah satu tahun, terhitung mulai tanggal 6 januari 2016 sampai dengan tanggal 6 januari 2017.

Pasal 4
ESENSIALIA
 
Harga Sewa
Besarnya harga sewa kontrak sebesar Rp. 14.000.000/tahun dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara langsung setelah perjanjian ini ditandatangani.
KLAUSULA SPESIFIK
Pasal 5
Dokumen kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menunjukkan foto copy atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah dan tanah yang disewa kontrak oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Sanksi
AKSIDENTALIA
 
1).PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan-bangunan yang menjadi obyek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
2).Apabila penggunaan ruma menyimpang dari pasal dua perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini.





KLAUSULA NTISIPATIF
Pasal 7
Keadaan Memaksa
NATURALIA
 
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian pada obyek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan Perselisihan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 8
Ketentuan Lain-lain
1).Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
2).Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kontrak ini.
3).PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara rumah tersebut secara baik.
Pasal 9
Perselisihan
1)     
AKSIDENTALIA
 
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah.
2)      Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri.

Pasal 10
Penutup
1).Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PENUTUP
 
2).Perjanjian sewa kontrak ini dibuat rangkap 2 diatas Materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lembar satunya dipegang oleh PIHAK PERTAMA.
Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 6 Januari 2016













PIHAK KEDUA




RAHMAT RIZALDY
PIHAKPERTAMA


MATRAI
6000
 
 




HARI SETIAWAN



­­­
SAKSI-SAKSI


1.ARMAN MAULANA.R


2.SUMIYAHIAH



0 komentar:

Post a Comment